1.Dibawah ini yang merupakan komponen ruang lingkup Interaksi manusia dan komputer, kecuali ?
a.Manusia
b.Lingkungan
c.Interaksi
d.Komputer
Jawaban no. 1 adalah b
2.komunikasi dua arah antara pengguna (user) dengan sistem komputer yang saling mendukung untuk mencapai suatu tujuan tertentu merupakan pengertian dari ?
a.Interaksi Manusia dan Lingkungan
b.Interaksi Manusia dan sesama
c.Interaksi Manusia dan Komputer
d.Interaksi Manusia dan teknologi
Jawaban no. 2 adalah c
3.Manusia dan computer berinteraksi melalui suatu tampilan dengan cara?
a.Antarmuka
b.Tertutup
c.Pribadi
d.Terbuka
Jawaban no. 3 adalah a
4.Dibawah ini yang termasuk Bidang studi / ilmu yang berperan dalam interaksi manusia dan komputer yaitu ?
a.Teknologi elektronika
b.Ilmu komputer
c.Jawaban a dan b salah
d.Jawaban a dan b benar
Jawaban no. 4 adalah d
5.Tujuan dari Interaksi Manusia dan Komputer yaitu?
a.Keamanan
b.Efektifitas
c.Efisiensi
d.Jawaban a, b dan c salah
Jawaban no. 5 adalah a
Jumat, 13 April 2012
Sabtu, 26 November 2011
Pengertian tentang PERT dalam managemen Proyek dan Resiko
PERT atau biasa disebut dengan (Program Evaluasi dan teknik) adalah suatu metode yang digunakan untuk proyek penelitian atau pengembangan produk baru dengan tingkat ketidakpastian yang tinggi, metode CPM dan PERT sangat penting dalam membangun sebuah proyek artinya sebagai alat perencanaan dan pengendalian pelaksanaan suatu proyek dalam bentuk jaringan kerja.
Rabu, 09 November 2011
Kesimpulan CPM dan WBS terhadap Manajemen Proyek dan Resiko
Dalam mengerjakan sebuh Proyek terdapat yang namanya Manajemen Proyek dan Resiko, Manajemen dan Resiko ini adanya keterkaitan dengan CPM dan WBS yang digunakan membantu merencanakan proyek dalam bentuk jaringan kerja.
CPM itu sendiri adalah Sebuah Metode Jalur Keritis yang digunakan untuk menentukan perkiraan waktu penyelesaian sebuah proyek, jalur kritis itu sendiri memiliki rangkaian-rangkaian kegiatan dengan total jumlah waktu terlama dan waktu penyelesaian proyek yang tercepat. Sehingga dapat dikatakan bahwa jalur kritis berisikan kegiatan-kegiatan kritis dari awal sampai akhir jalur. Seorang manajer proyek harus mampu mengidentifikasi jalur kritis dengan baik, sebab pada jalur kritis terdapat kegiatan yang jika pelaksanaannya terlambat maka akan mengakibatkan keterlambatan seluruh proyek dan agar proses perencanaan proyek memiliki tingkat yang lebih baik dalam membuat sebuah proyek atau terstruktur rapih digunakannya yaitu WBS, WBS juga membantu dalam pengawasan dan peramalan biaya, jadwal, dan informasi mengenai produktifitas yang meyakinkan anggota manajemen proyek sebagai dasar untuk membuat perundingan, Jadi dalam Membuat Sebuah Proyek Harus ada Manajemen Proyek dan Resiko yang juga menggunakan Metode CPM dan WBS agar sebuah proyek menjadi lebih cepat,detail dan sempurna.
CPM itu sendiri adalah Sebuah Metode Jalur Keritis yang digunakan untuk menentukan perkiraan waktu penyelesaian sebuah proyek, jalur kritis itu sendiri memiliki rangkaian-rangkaian kegiatan dengan total jumlah waktu terlama dan waktu penyelesaian proyek yang tercepat. Sehingga dapat dikatakan bahwa jalur kritis berisikan kegiatan-kegiatan kritis dari awal sampai akhir jalur. Seorang manajer proyek harus mampu mengidentifikasi jalur kritis dengan baik, sebab pada jalur kritis terdapat kegiatan yang jika pelaksanaannya terlambat maka akan mengakibatkan keterlambatan seluruh proyek dan agar proses perencanaan proyek memiliki tingkat yang lebih baik dalam membuat sebuah proyek atau terstruktur rapih digunakannya yaitu WBS, WBS juga membantu dalam pengawasan dan peramalan biaya, jadwal, dan informasi mengenai produktifitas yang meyakinkan anggota manajemen proyek sebagai dasar untuk membuat perundingan, Jadi dalam Membuat Sebuah Proyek Harus ada Manajemen Proyek dan Resiko yang juga menggunakan Metode CPM dan WBS agar sebuah proyek menjadi lebih cepat,detail dan sempurna.
Selasa, 18 Oktober 2011
Pengertian CPM dan WBS
Critical Path Method (CPM) merupakan salah satu algoritma penjadwalan yang digunakan untuk mengelola sebuah proyek. CPM memberikan beberapa keuntungan, diantaranya:
1. memberikan gambaran grafis dari sebuah proyek
2. memberikan prediksi waktu untuk menyelesaikan proyek
3. menunjukkan aktivitas mana yang merupakan aktivitas kritis dan mana yang bukan.
CPM memodelkan aktivitas dan event sebagai sebuah network atau jaringan. Aktivitasdigambarkan dengan sebuah nodes (lingkaran). Sedangkan event digambarkan sebagaigaris yang menguhubungkan awal dan akhir aktivitas.
Langkah-langkah dalam CPM
1. Tentukan aktivitas individual
2. Tentukan sequence atau urutan dari aktivitas
3. Gambarkan network diagramnya
4. Estimasikan waktu penyelesaian dari masing-masing aktivitas
5. Identifikasi ‘critical path’nya
6. Update CPM seiring dengan berjalannya proyek
http://justlikebreeze.wordpress.com/2011/02/24/critical-path-method-cpm/
Work Breakdown Structure (WBS) WBS adalah sebuah cara yang digunakan untuk mendefinisikan dan mengelompokkan tugas-tugas dari sebuah proyek menjadi bagian-bagian kecil sehingga lebih mudah di atur. Dalam WBS terdaftar setiap pekerjaan, setiap sub-pekerjaan, setiap tonggak penting dari proyek (milestone) dan produk atau jasa yang akan diserah terimakan (deliverables).
alasan perlunya WBS adalah :
1. Pengembangan WBS di awal Project Life Cycle memungkinkan diperolehnya pengertian cakupan proyek dengan jelas, dan proses pengembangan WBS ini membantu semua anggota untuk lebih mengerti tentang proyek selama tahap awal.
2. WBS membantu dalam pengawasan dan peramalan biaya, jadwal, dan informasi mengenai produktifitas yang meyakinkan anggota manajemen proyek sebagai dasar untuk membuat perundingan.
WBS merupakan elemen penting, karena memberikan kerangka yang membantu, antara lain dalam :
1. Penggambaran program sebagai ringkasan dari bagian-bagian yang kecil.
2. Pembuatan perencanaan
3. Pembuatan network dan perencanaan pengawasan.
4. Pembagian tanggung jawab.
5. Penggunaan WBS ini memungkinkan bagian-bagian proyek terdefinisi dengan jelas
http://randipratama110990.blogspot.com/2009/11/work-breakdown-structure.html
1. memberikan gambaran grafis dari sebuah proyek
2. memberikan prediksi waktu untuk menyelesaikan proyek
3. menunjukkan aktivitas mana yang merupakan aktivitas kritis dan mana yang bukan.
CPM memodelkan aktivitas dan event sebagai sebuah network atau jaringan. Aktivitasdigambarkan dengan sebuah nodes (lingkaran). Sedangkan event digambarkan sebagaigaris yang menguhubungkan awal dan akhir aktivitas.
Langkah-langkah dalam CPM
1. Tentukan aktivitas individual
2. Tentukan sequence atau urutan dari aktivitas
3. Gambarkan network diagramnya
4. Estimasikan waktu penyelesaian dari masing-masing aktivitas
5. Identifikasi ‘critical path’nya
6. Update CPM seiring dengan berjalannya proyek
http://justlikebreeze.wordpress.com/2011/02/24/critical-path-method-cpm/
Work Breakdown Structure (WBS) WBS adalah sebuah cara yang digunakan untuk mendefinisikan dan mengelompokkan tugas-tugas dari sebuah proyek menjadi bagian-bagian kecil sehingga lebih mudah di atur. Dalam WBS terdaftar setiap pekerjaan, setiap sub-pekerjaan, setiap tonggak penting dari proyek (milestone) dan produk atau jasa yang akan diserah terimakan (deliverables).
alasan perlunya WBS adalah :
1. Pengembangan WBS di awal Project Life Cycle memungkinkan diperolehnya pengertian cakupan proyek dengan jelas, dan proses pengembangan WBS ini membantu semua anggota untuk lebih mengerti tentang proyek selama tahap awal.
2. WBS membantu dalam pengawasan dan peramalan biaya, jadwal, dan informasi mengenai produktifitas yang meyakinkan anggota manajemen proyek sebagai dasar untuk membuat perundingan.
WBS merupakan elemen penting, karena memberikan kerangka yang membantu, antara lain dalam :
1. Penggambaran program sebagai ringkasan dari bagian-bagian yang kecil.
2. Pembuatan perencanaan
3. Pembuatan network dan perencanaan pengawasan.
4. Pembagian tanggung jawab.
5. Penggunaan WBS ini memungkinkan bagian-bagian proyek terdefinisi dengan jelas
http://randipratama110990.blogspot.com/2009/11/work-breakdown-structure.html
Minggu, 25 September 2011
Manajemen Proyek Dan Resiko
Manajemen Proyek adalah sebuah melakukan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya agar mencapai sasaran dan tujuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan., Proyek itu sendiri berisi SDM, WAKTU, TEMPAT, ALAT dan BIAYA.
Contoh Proyek yang ada dilingkungan kita:
1. Proyek konstruksi yaitu Hasilnya berupa pembangunan jembatan, gedung, jalan raya.
2. Proyek Industri Manufaktur Kegiatannya mulai dari merancang hingga terciptanya
suatu produk baru.
Dalam Proyek tersebut juga berhubungan dengan yang namanya Resiko, Resiko itu sendiri bisa terjadi pada komponen – komponen proyek tersebut tergantung bagaimana dari kita untuk bisa mengatur sebuah proyek untuk mendapatkan hasil proyek yang maksimal dengan tingkat kecilnya resiko yang diinginkan, maka unuk membangun sebuah proyek itu membutuhkan manajemen yang professional.
Contoh Proyek yang ada dilingkungan kita:
1. Proyek konstruksi yaitu Hasilnya berupa pembangunan jembatan, gedung, jalan raya.
2. Proyek Industri Manufaktur Kegiatannya mulai dari merancang hingga terciptanya
suatu produk baru.
Dalam Proyek tersebut juga berhubungan dengan yang namanya Resiko, Resiko itu sendiri bisa terjadi pada komponen – komponen proyek tersebut tergantung bagaimana dari kita untuk bisa mengatur sebuah proyek untuk mendapatkan hasil proyek yang maksimal dengan tingkat kecilnya resiko yang diinginkan, maka unuk membangun sebuah proyek itu membutuhkan manajemen yang professional.
Senin, 18 April 2011
5. Jenis – jenis Phobia
a. Takut Ujian – Tertaphobia
Mereka sangat takut dengan kondisi ini, waktu mereka akan dihabiskan terus untuk belajar untuk mengembangkan otak kiri mereka, sedangkan otak kanan mereka tidak terlatih. Akibatnya mereka akan menjadi manusia yang monoton, tidak kreatif dan tidak cerdas, dan pada saat ujian mereka bingung apa yang harus dikerjakan.
b. Takut Kuman – Spermatophobia
Adapun orang yang takut karena kuman dikarenakan orang tersebut tidak ingin sekali atau dekat dengan kotor sampai – sampai orang tersebut harus pakai pelindung tubuh.
c. Takut Matahari – Heliophobia
Seseorang bias saja takut dengan matahari karena pada awalnya mungkin orang tersebut terbiasa dengan malam hari sekalipun dia melihat matahari dia takut.
Mereka sangat takut dengan kondisi ini, waktu mereka akan dihabiskan terus untuk belajar untuk mengembangkan otak kiri mereka, sedangkan otak kanan mereka tidak terlatih. Akibatnya mereka akan menjadi manusia yang monoton, tidak kreatif dan tidak cerdas, dan pada saat ujian mereka bingung apa yang harus dikerjakan.
b. Takut Kuman – Spermatophobia
Adapun orang yang takut karena kuman dikarenakan orang tersebut tidak ingin sekali atau dekat dengan kotor sampai – sampai orang tersebut harus pakai pelindung tubuh.
c. Takut Matahari – Heliophobia
Seseorang bias saja takut dengan matahari karena pada awalnya mungkin orang tersebut terbiasa dengan malam hari sekalipun dia melihat matahari dia takut.
6. Contoh kasus tidak konsistennya penegakan hokum di Indonesia
Skenario Penangkapan Penerima Suap
Romli Atmasasmita (25/06/2008)
Ketika pejabat tinggi Kejaksaan Agung berinisial UTG tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap, tampak seolah itu kasus suap biasa antara yang bersangkutan dan si pemberi suap berinisial ART, tanpa ada dugaan keterlibatan pihak lain. Ketika itu, semua orang menduga ada keterkaitan suap itu dengan dihentikannya penyelidikan kasus BLBI beberapa hari sebelumnya, karena posisi UTG selaku Ketua Tim II BLBI (BDNI), dan nilai uang suap (US$ 600 ribu) yang sangat besar untuk seorang UTG. Bahkan Jaksa Agung sendiri terkejut mendengar nilai uang yang diterima bawahannya.
Penyelidikan KPK membuahkan hasil baru dan fakta baru di mana UTG telah melakukan perbuatan yang sama ketika berhadapan dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan keterangan GY (mantan Kepala BPPN) di hadapan pemeriksa KPK sebagaimana dirilis dalam berbagai media. Kesimpulan sementara, UTG telah terbiasa menerima pemberian atau suap dari pihak terperiksa. Dalam kriminologi, perbuatan ini termasuk habitual criminal yang lazimnya dilakukan secara individual saja.
Namun, di muka persidangan, ketika terhadap terdakwa ART (pemberi suap) diperdengarkan rekaman pembicaraan petinggi Kejaksaan Agung dengan ART sebelum dan sesudah ada pengumuman Kejaksaan Agung mengenai tidak dilanjutkannya penyelidikan kasus BDNI, timbul kecurigaan bahwa perbuatan UTG tidak dilakukan sendirian, dan peristiwa penangkapan ini berkaitan dengan pengumuman tidak dilanjutkannya penyelidikan kasus BDNI.
Apalagi isi rekaman pembicaraan antara ART dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (KYR) begitu gamblang menggambarkan bahwa hubungan pertemanan di antara kedua pembicara begitu akrab, sehingga seolah-olah ART ditempatkan sebagai atasan KYR. Mengutip kalimat yang diucapkan, antara lain "sudah selesai tugas saya", jelas bahwa sebelum pengumuman Kejaksaan Agung tersebut, telah ada permintaan dari ART kepada KYR untuk "menyelesaikan" penyelidikan kasus BDNI, karena bukan rahasia lagi siapa dan apa posisi ART dalam grup bisnis SYN.
Tampaknya ART tak hanya berteman dengan KYR, tapi juga dengan UUS (Jamdatun), sehingga terjadi pembicaraan antarteman yang intinya meminta pertolongan Jamdatun bagaimana menghadapi masalah tertangkapnya UTG, karena ART mengakui memberikan sesuatu. Advis yang diberikan Jamdatun kepadanya adalah akan diusahakan menghubungi Jamintel dan menyusun skenario bahwa ART akan ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh mantan Direktur Penyidikan (MS) dan semua persiapan penangkapan tersebut diketahui oleh Jaksa Agung, berdasarkan pengakuan MS kepada KYR selaku atasannya. Dalam peristiwa suap UTG oleh ART juga tidak dapat diabaikan fakta sebelum terjadinya peristiwa ini, yaitu ketika Kejaksaan Agung menyampaikan surat panggilan kepada SYN untuk menghadapi pemeriksaan atas saran petinggi di Kejaksaan Agung, telah dikeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa terperiksa sedang sakit, dan surat tersebut ditandatangani kuasa hukum ART, yaitu MI dan E, dengan menggunakan kop surat kantor hukum AB; dan surat tersebut tanpa dilampiri surat dokter. Surat keterangan dari penasihat hukum itu pun diterima oleh Kejaksaan Agung tanpa mempersoalkan surat dokternya.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, semakin terang benderang bagi masyarakat luas bahwa dalam penanganan kasus BDNI (SYN), telah terjadi apa yang disebut sebagai miscarriage of justice oleh penegak hukum, sehingga telah terjadi apa yang disebut dalam kriminologi sebagai governmental crime.
Hal ini semakin diperkuat dengan langkah dan niat Kejaksaan Agung untuk segera menangkap ART setelah UTG ditangkap KPK, sekalipun Ketua KPK telah mengatakan kepada petugas Kejaksaan Agung untuk tidak ikut campur dalam kasus ini. Sesungguhnya pendapat Ketua KPK dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi: "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan." Penegasan bahwa KPK memiliki peranan dominan dalam penyidikan diatur dalam ketentuan Pasal 50 ayat (4) yang berbunyi: "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan."
Sanksi ancaman pidana terhadap langkah Kejaksaan Agung yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan ART terdapat pada ketentuan pidana Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ...dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun...." Kegagalan melaksanakan perintah penangkapan tersebut dapat digolongkan sebagai percobaan melakukan tindak pidana, dan percobaan melakukan tindak pidana tetap dapat dihukum sesuai dengan ketentuan tersebut.
ROMLI ATMASASMITA
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
sumber : http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/skenario-penangkapan-penerima-suap.html
Romli Atmasasmita (25/06/2008)
Ketika pejabat tinggi Kejaksaan Agung berinisial UTG tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap, tampak seolah itu kasus suap biasa antara yang bersangkutan dan si pemberi suap berinisial ART, tanpa ada dugaan keterlibatan pihak lain. Ketika itu, semua orang menduga ada keterkaitan suap itu dengan dihentikannya penyelidikan kasus BLBI beberapa hari sebelumnya, karena posisi UTG selaku Ketua Tim II BLBI (BDNI), dan nilai uang suap (US$ 600 ribu) yang sangat besar untuk seorang UTG. Bahkan Jaksa Agung sendiri terkejut mendengar nilai uang yang diterima bawahannya.
Penyelidikan KPK membuahkan hasil baru dan fakta baru di mana UTG telah melakukan perbuatan yang sama ketika berhadapan dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan keterangan GY (mantan Kepala BPPN) di hadapan pemeriksa KPK sebagaimana dirilis dalam berbagai media. Kesimpulan sementara, UTG telah terbiasa menerima pemberian atau suap dari pihak terperiksa. Dalam kriminologi, perbuatan ini termasuk habitual criminal yang lazimnya dilakukan secara individual saja.
Namun, di muka persidangan, ketika terhadap terdakwa ART (pemberi suap) diperdengarkan rekaman pembicaraan petinggi Kejaksaan Agung dengan ART sebelum dan sesudah ada pengumuman Kejaksaan Agung mengenai tidak dilanjutkannya penyelidikan kasus BDNI, timbul kecurigaan bahwa perbuatan UTG tidak dilakukan sendirian, dan peristiwa penangkapan ini berkaitan dengan pengumuman tidak dilanjutkannya penyelidikan kasus BDNI.
Apalagi isi rekaman pembicaraan antara ART dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (KYR) begitu gamblang menggambarkan bahwa hubungan pertemanan di antara kedua pembicara begitu akrab, sehingga seolah-olah ART ditempatkan sebagai atasan KYR. Mengutip kalimat yang diucapkan, antara lain "sudah selesai tugas saya", jelas bahwa sebelum pengumuman Kejaksaan Agung tersebut, telah ada permintaan dari ART kepada KYR untuk "menyelesaikan" penyelidikan kasus BDNI, karena bukan rahasia lagi siapa dan apa posisi ART dalam grup bisnis SYN.
Tampaknya ART tak hanya berteman dengan KYR, tapi juga dengan UUS (Jamdatun), sehingga terjadi pembicaraan antarteman yang intinya meminta pertolongan Jamdatun bagaimana menghadapi masalah tertangkapnya UTG, karena ART mengakui memberikan sesuatu. Advis yang diberikan Jamdatun kepadanya adalah akan diusahakan menghubungi Jamintel dan menyusun skenario bahwa ART akan ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh mantan Direktur Penyidikan (MS) dan semua persiapan penangkapan tersebut diketahui oleh Jaksa Agung, berdasarkan pengakuan MS kepada KYR selaku atasannya. Dalam peristiwa suap UTG oleh ART juga tidak dapat diabaikan fakta sebelum terjadinya peristiwa ini, yaitu ketika Kejaksaan Agung menyampaikan surat panggilan kepada SYN untuk menghadapi pemeriksaan atas saran petinggi di Kejaksaan Agung, telah dikeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa terperiksa sedang sakit, dan surat tersebut ditandatangani kuasa hukum ART, yaitu MI dan E, dengan menggunakan kop surat kantor hukum AB; dan surat tersebut tanpa dilampiri surat dokter. Surat keterangan dari penasihat hukum itu pun diterima oleh Kejaksaan Agung tanpa mempersoalkan surat dokternya.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, semakin terang benderang bagi masyarakat luas bahwa dalam penanganan kasus BDNI (SYN), telah terjadi apa yang disebut sebagai miscarriage of justice oleh penegak hukum, sehingga telah terjadi apa yang disebut dalam kriminologi sebagai governmental crime.
Hal ini semakin diperkuat dengan langkah dan niat Kejaksaan Agung untuk segera menangkap ART setelah UTG ditangkap KPK, sekalipun Ketua KPK telah mengatakan kepada petugas Kejaksaan Agung untuk tidak ikut campur dalam kasus ini. Sesungguhnya pendapat Ketua KPK dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi: "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan." Penegasan bahwa KPK memiliki peranan dominan dalam penyidikan diatur dalam ketentuan Pasal 50 ayat (4) yang berbunyi: "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan."
Sanksi ancaman pidana terhadap langkah Kejaksaan Agung yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan ART terdapat pada ketentuan pidana Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ...dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun...." Kegagalan melaksanakan perintah penangkapan tersebut dapat digolongkan sebagai percobaan melakukan tindak pidana, dan percobaan melakukan tindak pidana tetap dapat dihukum sesuai dengan ketentuan tersebut.
ROMLI ATMASASMITA
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
sumber : http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/skenario-penangkapan-penerima-suap.html
Langganan:
Postingan (Atom)